KABARJOMBANG.COM – Diduga menjadi pengedar narkoba jenis Pil Doubel L, empat pemuda berhasil ditangkap petugas dari Polsek Jogoroto, Jombang, Minggu (10/12/2017). Kini, keempatnya terpaksa mendekam dibalik jeruji Mapolsek setempat, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap di tempat berbeda. Ironisnya, tiga diantaranya masih dibawah umur.
Keempatnya yaitu DF (16) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota, kemudian FA (17) warga Desa Mentaos, Kecamatan Gudo, dan Bagus Dugeng Hariyadi (19) warga Desa Mojongapit, serta HS (16) warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.
Pihaknya menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui jika di kawasan Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, kerap terjadi transaksi narkoba jenis Pil Doubel L. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga memeriksa seorang pemuda bernama Joko Solikin (21) warga Dusun Sumber, Desa/Kecamatan Jogoroto.
“Saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mencurigai JS yang melintas di Jalan Raya Mayangan. Dari tangan JS, polisi menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip berisi 18 butir Pil Doubel L,” kata AKP Sumiyanto, Selasa (12/12/2017) pagi.
Tak percaya begitu saja, polisi kemudian membawa JS ke rumahnya. Disitu, polisi yang menggeledah rumah JS, berhasil menemukan 5 butir Pil Doubel L.
Selanjutnya, kepada polisi, JS kemudian mengaku bahwa pil terlarang haram tersebut didapatnya dari keempat tersangka tersebut. Mendapat identitas keempat tersangka, polisi saat itu juga langsung bergerak ke rumah masing-masing tersangka.
“Kita berhasil menangkap empat tersangka yang masih satu jaringan. Tiga pelaku masih dibawah umur. Sedangkan barang bukti pil koplo yang kita amankan sebanyak 9.989 butir,” ungkapnya.
Pihaknya merinci barang bukti tersebut yakni 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir Pil LL, 1 bungkus klip berisi 5 butir Pil LL, 1 buah kaleng bekas rokok GG berisi 7 bungkus plastik klip masing-masing berisi 9 butir Pil LL, 1 bungkus plastik klip berisi 3 butir Pil LL, dan uang tunai sebesar Rp 19 ribu.
Selain itu, 1 buah tas hitam berisi 9 (sembilan) plastik berisi masing-masing 1.000 butir atau total 9.000 butir, 1 plastik hitam berisi 100 plastik berisi masing-masing 9 butir Pil LL atau 900 butir Pil LL, 7 plastik berisi masing-masing 100 lembar plastik klip, 1 plastik berisi 50 lembar plastik klip, dan 2 unit Handphone merk Nokia warna putih, dan Asus warna putih.
“Para tersangka, masih kita periksa secara intensif, guna membongkar jaringan lain yang berkaitan dengan mereka. Selain itu, tersangka bakal dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Sumiyanto. (ki/rief)