KABARJOMBANG.COM – Beginilah nasib BAS (17) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, usai menggauli BL (17) perempuan asal Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Kini, pemuda penganguran itu, harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Jombang, Jumat (19/5/2017).
Ini terjadi, lantaran pelaku usai menggauli korban hingga hamil, namun tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Tak terima diperlakukan seperti itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, korban dengan pelaku berpacaran sejak masih di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Dalam perjalanannya, pelaku sering mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang dijanjikan akan dinikahi, akhirnya menuruti kemauan pelaku
“Dari pengakuan korban, pelaku mengajak berhubungan intim sebanyak 3 kali. Setelah itulah, korban mengaku hamil dari hasil hubungan tersebut,” terang AKP Wahyu.
Akibat kehamilan tersebut, korban menuntut agar pelaku mau menikahinya sesuai janji yang pernah dilontarkan pelaku kepada korban. Meski menunggu lama, pelaku tak juga menunjukan niat baiknya untuk menikahi korban.
“Mengetahui telah dipermainkan pelaku. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” sambungnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas yang sudah melakukan penyidikan kasus tersebut memburu pelaku yang sempat bersembuyi di Kabupaten Kediri, usai tahu dirinya dilaporkan oleh korban. Setelah lama ditunggu, pelaku akhirnya pulang ke rumahnya. Mengetahui pelaku berada di lokasi yang dimaksud, petugas menangkap pelaku di kediamannya.
“Pelaku kita amankan usai bersembunyi di luar kota. Dari pengangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor, dua buah Handphone, sebuah jaket, pakaian milik korban dan pelaku yang diduga digunakan saat melakukan persetubuhan. Tak hanya itu, pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 th 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (aan/kj)