KABARJOMBANG.COM – Tiga pelajar di Kabupaten Jombang, terpaksa harus menjalani proses hukum di Mapolres Jombang. Ini terjadi, lantaran aksi pencabulan serta persetubuhan yang dilakukan ketiganya.
Akibatnya, ketiganya yakni HF (16), YGH (18), serta YG (17), warga Kecamatan/Kabupaten Jombang, dilaporkan ke pihak kepolisian.
Aksi tersebut, bermula ketika YN (16) warga Kecamatan/Kabupaten Jombang yang menjadi korban persetubuhan dan pencabulan sedang berada di rumahnya. Saat itu, korban didatangi pelaku HF (16), beserta YG (17) pada Jum’at (23/6/2017) sekitar Pukul 12.30 WIB.
Melihat kondisi rumah yang sepi, membuat HF merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang terbujuk rayu, akhirnya menuruti kemauan HF.
Usai menyetubuhi korban, HF beserta YG berpamitan pulang. Namun kondisi itu, dimanfaatkan YG dengan menghubungi korban untuk kembali bertamu sekitar Pukul 16.00 WIB.
“Disitulah, pelaku YG mencabuli korban. Sebab, saat dibujuk melakukan hubungan intim, korban menolak,” terang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasatreskrim Polres Jombang, Jum’at (7/7/2017).
Disaat bersamaan, tibalah kakak korban di rumah dan mengetahui kejadian tersebut. Kakak korban yang curiga dengan keduanya, meminta Handphone korban untuk diperiksa. Saat dilihat, kakak korban menemukan percapakan intim korban dengan pelaku. Amarah kakak korban langsung memuncak. Tak terima dengan hal itu, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Dari hasil keterangan, ternyata korban mengaku pernah disetubuhi tersangka lain berinisial YGH (18). Menindaklanjuti keterangan tersebut, kami mengamankan pelaku berinisial YGH. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014,” pungkas AKP Wahyu. (aan/kj)