JOMBANG, KabarJombang.com – Tidak hanya belum mengatongi izin PBG, pembangunan pabrik plastik Kema Sejahtera di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang juga diduga caplok tanah warga dan tanah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Dari pantauan kabarjombang.com, pada hari Selasa (17/1/2023), petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang dan kuasa pengukuran pemilik tanah yang diduga dicaplok, melakukan pengukuran ulang letak batas patok.
“Saya mendapat kuasa dari pemilik lahan untuk mendaftarkan mengukur ulang tanah miliknya yang berdekatan dengan pabrik Kema Sejahtera, karena merasa tanahnya diduga dicaplok oleh pabrik. Maka hari ini, kita melakukan ukur ulang bersama BPN Jombang untuk mengetahui batas patok. Teryata setelah diukur bersama BPN, patoknya berada di dalam pabrik. Kalau tidak salah yang di caplok tadi 1meter 30 “ kata Dwi andika, kuasa pengukuran dari pemilik tanah.
Dengan adanya temuan ini, pihak pemilik tanah akan melakukan somasi terlebih dahulu kepada pihak PT Kema Sejahtera.
“Jika tidak ada itikat baik ya kita akan bawa ke ranah hukum, karena ini sudah menyerobot tanah orang. Bukan hanya tanah milik warga saja diserobot, tetapi kayaknya saya liat tadi sepadan sungai juga dicaplok,” bebernya
Petugas pengukur dari BPN Jombang, Komar, saat di lokasi mengatakan, jika dilihat dari dari gambar yang ada di sertifikat, memang bisa dikatakan PT Kemarin Sejahtera mencaplok tanah warga.
“Kita mengukur berdasarkan gambar sertifikat salah satu patok batas berada di dalam bangunan pabrik, kalau itu diartikan mencaplok bisa juga yang jelas kami sudah mengukur semua sesuai gambar yang ada di sertifikat. Dari saksi pabrik yang menyaksikan tadi juga bilang, mau dibongkar terserah, disusuki terserah bisa di musyawarahkan,” katanya.
Selanjutnya wartawan kabarjombang.com berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Pabrik Kema Sejahtera yang diwakili Sulistiya (Bu Tiya) melalui via seluler maupun whatsapp, namun tidak ada jawaban.
Sementara itu, Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi saat dikonfirmasi terkait pencaplokan tanah BWS menuturkan, bahwa pihaknya sudah menegur pihak Pabrik dari awal, yakni sejak pembangunan plengsengan.
“Yang diijinkan tidak sesuai yang dibangun, KRK nya pun juga tidak sesuai, prosesnya sudah lama. Awal bangun plengsengan sudah ditegur, yang jelas kalau tanah petani yang dicaplok tidak tahu, tetapi untuk tanah Pengairan BWS tidak sesuai yang diizinkan memang benar dicaplok. Harusnya dari bibir sungai mundur itu jaraknya 10 meter pada waktu pertemuan, semua berita acara pertemuan dengan BWS ada satpol juga sudah kita kasih berita acaranya,” jelasnya.