KABARJOMBANG.COM – Tersinggung dengan jawaban seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Jombang, karena tak sesuai permintaan, Santoso (47) warga asal Jalan Patriot No 40 RT 03/RW 04 Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menodongkan senjata api (Senpi) jenis airsoft gun. Akibatnya, dirinya harus meringkuk di jeruji besi Mapolsek Jombang Kota.
“Pelaku kita tangkap pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan kekerasan terhadap salah satu karyawati rumah sakit swasta di Jombang,” kata AKP Suparno Kapolsek Jombang, Selasa (1/5/2018)
AKP Suparno menjelaskan, sebelum aksi penodongan senpi terjadi, salah satu pasien yang merupakan istri pelaku, dirawat di RS swasta tersebut. Pasien ini menggunakan BPJS dengan fasilitas kelas 1. Namun, saat dilakukan perawatan, pelaku meminta agar istrinya dirawat dengan pelayanan VIP.
Usai menjalani perawatan, pihak rumah sakit kemudian memberikan tagihan biaya perawatan kepada pelaku. Kaget melihat biaya perawatan istrinya membengkak hingga Rp 5 juta, pelaku pun marah. Kemudian, pelaku pun mencabut senpi warna hitam yang terselip di balik celananya, dan menodongkan airsoft gun tersebut ke kepala korban.
“Pelaku tak terima, karena kekurangan biaya yang ditagihkan kepadanya sekitar Rp 4 juta. Saat itulah, pelaku marah, dan menarik tangan korban, sambil teriak-teriak di dalam RS tersebut. Selanjutnya, pelaku menodongkan senjata api yang dibawanya ke kepala korban,” terang AKP Suparno.
Korban yang merasa takut, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek setempat. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, serta saksi beberapa karyawan rumah sakit tersebut, polisi akhirnya mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga menyita satu buah senjata api jenis airsoft gun berwarna hitam N-70 Makarov jenis MP-654K Caliber 4,5 mm yang berisi peluru sebanyak 12 butir berbentuk gotri, sebagai barang bukti,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) e KUHP, dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara. (rief/kj)