Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Jadi Pemulung di AS

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim. (Istimewa).
  • Whatsapp

JAKARTA, KabarJombang.com –  Mabes Polri mengaku masih berupaya memulangkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Saifudin Ibrahim yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat (AS).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, kepolisian saat ini terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum Negara Paman Sam untuk memulangkan tersangka itu untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

Baca Juga

“Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses [untuk memulangkan tersangka] nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin tercatat masih aktif membuat konten di media sosial YouTube.

Saifuddin yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat mengatakan dirinya bekerja memulung botol-botol bekas. Hal itu terungkap dalam rekaman video berdurasi 7 menit yang memperlihatkan Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang berwarna biru.

Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada,” kata Saifuddin dalam streaming di akun Youtube-nya tiga pekan lalu.

Pada akun Youtube yang sama diketahui pula Saifuddin video terbaru yang diunggahnya adalah dua hari lalu.  Selain itu, pada akun Youtube tersebut pun diketahui pula Saifuddin memiliki beberapa saluran Youtube lagi yang masih aktif pula.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat di Al Qur’an.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait