JOMBANG, KabarJombang.com- Sesuai dengan komitmen dan pakta integritas dari Satresnarkoba Polres Jombang, Kamis (20/05/2021). Bagi anggota yang terlibat narkotika terancam pemberhentian dengan tidak hormat.
Dalam acara yang dihadiri Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho serta pejabat berwenang dalam lingkup Polres Jombang tersebut. Ditanda tangani komitmen bersama terhadap larangan anggota tidak terlibat dalam obat terlarang.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menegaskan, anggota Polres Jombang tidak berurusan dengan narkotiba atau obat terlarang dengan melawan hukum karena sanksi akan diberlakukan.
“Kepada anggota Polres Jombang ini, sebagai warning agar tidak terlibat dalam urusan narkotika dengan melawan hukum. Karena sanksi akan diberlakukan mulai dari sidang kode etik profesi,disiplin,mutasi bersifat demosi,di pidana umum. Bahkan diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat,”tandasnya pada KabarJombang.com Kamis (20/5/2021).
Selain itu, AKBP Agung juga mengatakan, kepada anggotanya bukan hanya tidak menggunakan obat terlarang tapi juga tidak melindungi siapapun yang tersangkut kasus narkotika.
“Selain tidak mengkonsumsi obat terlarang, kami juga tekankan agar anggota tidak akan terlibat jaringan peredaran narkotika dan tidak menjadi backing yang akan melanggar hukum,”tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut AKBP Agung Setyo Nugroho juga berpesan agar menjaga institusi dengan baik dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan atau melanggar hukum. Terlebih dengan tidak ikut dalam kegiatan peredaran narkotika di Kabupaten Jombang.