Terkait Rencana Laporan Ahli Waris di Jombang, Notaris PPATK Klarifikasi

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah muncul berita terkait rencana laporan seorang ahli waris di Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Notaris PPAT Indra Pusponegoro Pictuna Berlian SH.,M.kn melakukan klarifikasi terkait berita tersebut.

Dimana, berita yang diterbitkan di kabarjombang.com pada hari sabtu (1/6/2024) yang Berjudul ,”Sering mengaku Notaris, Seorang Asisten PPATK Akan di Laporkan Ahli Waris Jombang” dianggapnya merugikan nama baiknya.

Baca Juga

“Intinya saya tidak ada masalah dengan isi pemberitaan tersebut, sebetulnya saya tidak mau masuk dalam substansi permasalahan. Karena apa yang bisa menjelaskan masalah tersebut ke dua belah pihak penjual dan pembeli, di sini notaris cuma di tengah-tengah,” ungkapnya, Kamis (06/06/2024).

Ia juga menganggap, bahwa dalam pemberitaan yang menyebut namanya tersebut, dianggap merugikan nama baiknya.

“Saya komplain nama saya di dalam berita di sebut secara utuh, bisa jadi saya bisa mempersalahkan karena jenengan (wartawan) belum konfirmasi makanya beritanya saya sebut tidak berimbang,tetapi di satu sisi saya mengerti kerja wartawan kayak gimana saya hormati, makanya yang saya keluhkan itu, tidak perlu menyebutkan nama saya secara utuh,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, jika pihak notaris tidak pernah ikut dalam pengukuran tanah. “Notaris tidak pernah ikut dalam pengukuran, kalau dikata notaris yang melakukan pengukuran itu tidak benar. Yang melakukan pengukuran pihak pembeli sendiri bukan notaris jangan di pikir nantinya seolah olah notaris yang mengajukan dan ada perbedaan luas untuk balik nama,”Jelasnya.

Saat di tanya secara aturan boleh atau tidak pembuatan Akte jual beli (AJB) tanda tangan yang tidak dilakukan di hadapan notaris seperti yang di keluhan ahli waris, Indra mengatakan secara aturan memang tidak boleh.

“Sesuai kode etik tidak boleh makanya saya bilang kalau yang di permasalahkan Akte Jual Beli (AJB) ya sudah si Arif (ahli waris) gugurkan AJB nya, jangan perkara luasnya, katakanlah saya tak bikin rame katakanlah AJB nya tidak di hadapan PPATK, AJB gugur gak? itu jual beli nya batal tidak? tidak batal AJB nya. Cuma status akte nya yang berubah jadi di bawah tangan. Ironisnya mereka mengaku bukan tanda tangan di depan PPAT tetapi menerima uangnya. Memang Pak Arif belum pernah ketemu saya sama sekali, soalnya orang di ajak ketemu susah. Waktu AJB pertama saya datang ke rumahnya, ibunya sesuai permintaan tetapi dia tidak ada kalau adik-adiknya yang AJB pertama memang kekantor,” katanya pada kabarjombang.com.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait