MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Sebuah laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri warga Desa Dukuhdimoro, Mojoagung, Jombang, mendapatkan penanganan langsung dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mojoagung. Peristiwa ini bermula pada tahun 2023 dan sempat menimbulkan persepsi bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial P (33), yang mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya, G (34). P mendatangi Polsek Mojoagung bersama dua anaknya yang masih balita. Laporan ini diterima langsung oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bripka Diky.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa prosedur penanganan sudah dijalankan sesuai ketentuan, termasuk rencana untuk melakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan awal. Namun, pelapor memilih untuk menunda tindakan medis karena masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Setelah menerima laporan, petugas kami bahkan berupaya menghadirkan terlapor dengan menghubungi perangkat desa setempat,” jelas Kompol Yogas.
Terlapor, yakni G suami dari P, akhirnya mendatangi Polsek Mojoagung didampingi oleh keluarganya dan Kepala Dusun. Namun dalam prosesnya, P memutuskan mencabut laporan tersebut karena alasan pribadi, yakni ingin mempertahankan rumah tangganya. Atas keputusan tersebut, kepolisian tidak melanjutkan proses hukum dan memilih memediasi kedua belah pihak.
Kompol Yogas membantah tudingan bahwa kepolisian menolak laporan KDRT. Menurutnya, setiap laporan yang masuk tetap diproses sesuai prosedur, termasuk kasus ini yang sempat masuk ke tahap awal penyelidikan sebelum pelapor mencabut laporan.
“Penting untuk kami luruskan bahwa laporan tidak kami tolak, hanya saja proses hukum tidak dilanjutkan karena pelapor secara sadar menarik laporannya,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun saat ini P sang istri sudah mencabut laporan terbaru di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Jombang. Karena pasangan tersebut sudah berdamai dan ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya.
Perlu diketahui pada berita sebelumnya, sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Jombang. Namun uniknya, korban KDRT berinisial P (33), warga Kecamatan Mojoagung yang kemudian pindah ke Kecamatan Diwek, justru melaporkan kasus yang dialaminya ke pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Jombang pada Selasa (13/5/2025).
Komandan Regu Pos Damkar Kabupaten Jombang, Hariyanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025) membenarkan adanya laporan tersebut. “Sekitar jam 15.00 WIB saya ditelepon anggota, ada seorang ibu datang membawa dua anak perempuannya masih kecil-kecil usia SD dan TK sambil menangis. Dia melapor menjadi korban KDRT. Katanya, tidak tahu harus melapor ke mana dan takut ke kantor polisi,” jelas Hariyanto.
Menurut penuturannya, peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Sang suami memarahi anak mereka dengan nada tinggi dan menyuruh mencuci piring. Saat itu, sang anak juga dipukul pada bagian lengan.
Sang istri yang mencoba melindungi anaknya kemudian terlibat adu dorongan dengan suaminya. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka lecet di punggung tangan kanan dan mengaku merasakan sakit di bagian pinggang.
“Karena yang piket kebetulan masih muda-muda dan belum paham soal penanganan KDRT, saya langsung ke lokasi. Saya tanya kenapa ke Damkar, katanya karena takut dan ingin suaminya langsung ditangkap saat itu juga,” lanjutnya.
P sendiri mengaku bahwa kekerasan serupa sudah berulang kali terjadi. Ia pernah mengalami luka berdarah pada tangan dan memar di kaki dalam kejadian sebelumnya. Namun, saat ini belum dapat memastikan jenis kekerasan terbaru yang dialaminya karena kejadian berlangsung cepat dan spontan.
“P saat bercerita mengungkapkan kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, dengan meninggalkan bekas luka di tangan dan kaki. Namun ia tidak ingat secara pasti lukanya itu habis diapakan, kayaknya luka memar,” terang Komandan Regu Pos Damkar Jombang tersebut.
Bahkan sebelumnya saat masih tinggal di Kecamatan Mojoagung, ia sempat melapor ke Pihak Desa dan Polsek setempat, namun tidak ada tindakan karena kurangnya bukti dan saksi. Ia juga sempat pernah cerai, namun akhirnya, ia kembali rujuk demi anak-anaknya yang masih kecil.
“Saking paniknya, dia langsung mengendarai sepeda motor membawa dua anaknya ke Damkar. Yang kecil bahkan hanya mengenakan kaos dalam,” tutur Hariyanto.
Setelah mendengar kronologi, Hariyanto menghubungi rekannya di Polsek Jombang Kota untuk penanganan lebih lanjut. Pada hari itu juga, sekitar pukul 16.00 WIB, W diantar dan diterima di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
“Saya hanya mendampingi sampai di sana, selebihnya ditangani oleh petugas PPA. Hari Senin (19/5/2025) kemarin saya juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh unit PPA,” ujar Hariyanto.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025) membenarkan laporan kasus tersebut.
“Untuk kasusnya sudah ditangani masih dalam proses dan para saksi sudah dmintai keterangan sambil menunggu hasil visum,” ungkapnya.