JOMBANG, (kabarjombang.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang akhirnya menetapkan tersangka kepada Hari Setyo Widodo, warga Desa Pucangsimo yang juga menjabat Kepala Dusun (Kasun) Pucanganom, Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang, dalam kasus penambangan galian C ilegal yang dilakukan tersangka di desa tersebut.
Kasus tersebut mulai didalami polisi pasca peristiwa unjukrasa warga sekitar dan menyegel satu alat berat (bechoe) yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat, penetapan tersangka kepada Hari Setyo Widodo tersebut, setelah pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus pertambangan tersebut. Selain itu, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi, akhirnya pihak kepolisian menetapkan tersangka dan juga dilakukan penahanan pada Sabtu (12/3/2016).
“Hari ini, Minggu (13/3), tersangka kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Wahyu saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (13/3/2016).
Wahyu menjelaskan, penetapan tersangka dan juga penahanan terhadap Hari Setyo Widodo sebagai tersangka dalam kasus galian C ilegal, setelah pihaknya bekoordinasi dengan ESDM Provinsi dan juga saksi ahli dalam kasus tersebut. Akibat perbuatanya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 160 UUD 14 tahun 2009 tentang Minerba.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ratusan warga Dusun Pucanganom, Desa Pucangsimo Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Minggu (18/10/2015) petang lalu, menyita satu unit alat berat jenis excavator atau bachoe yang kedapatan nekad beroperasi di galian C ilegal yang terletak di dusun tersebut. Bahkan warga yang geram, melampiaskan emosi dengan merusak alat berat tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, penyitaan alat berat bermula dari penolakan aktivitas pertambangan oleh warga. Kebetulan, salah satu warga yang melintas, melihat alat berat tersebut sedang beroperasi.
Kapolres Jombang AKBP Sujardwoko mengatakan, pihaknya yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat, langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat satu alat berat yang kondisinya sudah rusak berat.
“Sore kemarin, sekitar jam 19.00, yang bersangkutan kita bawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaaan. Dan tadi pagi Kasatreskrim juga melakukan koordinasi dengan ESDM Provinsi Jawa Timur, yang berkaitan dengan kegiatan penambangan tersebut,” paparnya, Senin (19/10) lalu. (ari)