KABARJOMBANG.COM – Menerima tombokan judi toto gelap (togel) di rumahnya, dua pelaku berhasil diamankan petugas dari unit Reskrim Polsek Jogoroto. Keduanya yakni Fatkhur Rahman (35) dan Heri Fadholi (30) warga asal Dusun Pengalangan, Desa Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut, berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya perjudian togel dengan menggunakan uang taruhan. Berbekal laporan itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati pelaku sedang melayani penombok. Tak menyia-nyiakan waktu, petugas langsung menggrebek, dan langsung mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Disitu, petugas menyita uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil tombokan, serta 3 buah Handphone yang digunakan pelaku sebagai sarana transaksi perjudian jenis togel, untuk dijadikan barang bukti. Dari ketiga ponsel yang diamankan petugas, terdapat SMS tombokan judi togel.
Dihadapan petugas, tersangka Fatkhur mengaku jika tombokan itu akan diserahkan ke rekannya bernama Heri. Selanjutnya, polisi langsung bergerak berdasarkan pengakuan tersebut. Tak berselang lama, tersangka Heri pun berhasil dibekuk.
“Dari tersangka HF, ditemukan barang bukti berupa SMS tombokan togel,” ujar Iptu Subadar, Sabtu (21/10) pagi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek Jogoroto, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas Polres Jombang. (rief/kj)