KABARJOMBANG.COM – Keinginan membeli tokek berukuran sekitar 59 sentimeter, membuat Sukadi (65) seorang pensiunan PNS warga Dusun Sedamar, Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, gelap mata dan mengeluarkan uang puluhan juta. Namun, hewan jenis reptil yang dijanjikan kedua pelaku tak kunjung didapatkan.
Kedua pelaku tersebut, yakni Subiyanto (63) warga Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, dan Ferdinand Rudolf Patinama (51) warga Desa Ngares Wetan, Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.
Sadar dirinya tertipu, akhirnya Sukadi melapor ke pihak berwajib. Mendapat laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga kedua warga Mojokerto itu berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sumobito, Jombang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar mengatakan, transaksi jual beli tokek antara korban dengan kedua pelaku, dilakukan pada Selasa 22 Maret 2016 silam. Namun, hingga 25 September 2017, kedua pelaku hanya memberikan janji-janji manis kepada korban. “Pada tanggal itu, korban kemudian melapor ke polisi,” kata Iptu Subadar, Kamis (5/10/2017).
Awalnya, Subiyanto dan Ferdinand mendatangi Sukadi menawarkan tokek rumahan sepanjang 59 sentimeter. Namun, untuk bisa menggeser dan mengirim ke rumah korban, pelaku meminta uang Rp 10 Juta. Karena ingin tokek tersebut, korban pun menyanggupi dan menyerahkan besaran uang yang diminta pelaku.
Namun, hingga 10 hari batas waktu yang ditentukan, kedua pelaku tak kunjung mengirimkan tokek yang diminati korban. Korban pun menagih, hingga kedua pelaku kembali mendatangi Sukadi. Alih-alih membawa tokek yang dijanjikan, kedua korban malah meminta uang tambahan sebesar Rp 20 juta. Alasannya, untuk acara ruwatan. Korban pun menyanggupi dan menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku.
Selang waktu yang ditentukan, tokek yang dijanjikan juga tak kunjung diberikan kepada korban. Bahkan, pelaku kembali meminta tambahan Rp 15 juta dan Rp 5 juta. Alasannya, tokek tersebut tidak ada, namun kedua pelaku hendak menggantinya dengan samurai.
“Namun, lagi-lai, samurai yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada. Dan akhirnya korban melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi, hingga kedua pelaku berhasil kita tangkap pada ,” jelas Iptu Subadar, Kamis (5/10/2017).
Selain menangkap dua pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar kwitansi uang muka pembelian lima ekor tokek jenis rumahan, dan 1 buah samurai rol tongkol tiga. “Kedua pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)