GUDO, KabarJombang.com – Diduga mengedarkan daun ganja, seorang oknum mahasiswa di Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi. Akibat perbuatannya itu, dia kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang.
Pria tersebut yakni Wardana Wahyuliansyah Widiharto (23) warga Desa Plumbon Gambang, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Dia diringkus polisi, saat penggerebekan di rumahnya, Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti daun ganja kering dengan total lebih dari 9 gram. Ganja tersebut disimpan secara terpisah oleh tersangka dengan bungkus daun pisang dan plastik.
“Barang bukti daun ganja kering masing-masing 5,01 gram disimpan dengan daun pisang, dan satu lagi dibungkus plastik 4,23 gram, total lebih dari 9 gram,” kata AKP Mochammad Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang.
Selain ganja, polisi juga menyita sebuah handphone yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi mengedarkan ganja.
Kasat menambahkan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan jaringan lain yang telah ditangkap sebelumnya.
“Ini masih akan kami kembangkan lagi, guna membongkar jaringan lain yang lebih besar,” tandasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah lama mengedarkan narkotika golongan 1 ini kepada temannya, lantaran tertarik dengan keuntungan banyak yang dia dapatkan.
“Tersangka terjerat dengan Pasal 111 ayat (1) yo Pasal 114 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Arief Anas