KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang ada dalam benak Gaguk Wahyudi (30) oknum guru honorer asal Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, hingga tega mencabuli I (12), yang masih duduk di bangku kelas VI SD, asal Kecamatan Jombang.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Iptu Retno Dwi Suharti mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi bermula dari ketertarikan pelaku kepada korban. Pelaku kerapkali merayu korban. Meski pelaku sudah memiliki istri, ia tak segan mengatakan jika korban cantik.
“Pelaku dan korban sudah kenal. Pelaku kerapkali mengatakan jika korban cantik dan pelaku sayang dengan korban, lewat pesan pada ponsel,” katanya.
Rupanya, pelaku tak kuat menahan nafsu. Hingga pada Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya jalan-jalan dan korban dijemput di sebuah minimarket.
Tak memiliki prasangka buruk, korban pun meminta izin kepada orang tuanya untuk membeli alat tulis di minimarket. “Di minimarket itulah, korban kemudian dijemput pelaku,” sambungnya.
Namun, pelaku malah mengajak gadis belia itu ke rumahnya yang saat itu sedang kosong. Pasalnya, saat itu istri pelaku sedang berkunjung ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sumobito, Jombang.
“Saat berada di rumah pelaku, pelaku kemudian merayu korban agar mau dibawa ke kamar pelaku. Di dalam kamar itulah, pakaian korban dilucuti dan diciumi. Kemudian, korban disetubuhi oleh pelaku. Setelah puas nafsunya tersalurkan, korban lalu diantar pulang,” terang Iptu Retno.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun kemudian mengadu kepada keluarganya. Karuan saja, keluarga korban tak terima dengan peristiwa miris yang menimpa putrinya, dan melaporkan pelaku ke Polres Jombang.
Dari laporan ibu korban, serta pengakuan dan hasil visum terhadap korban, polisi bergerak cepat untuk meringkus pelaku.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 buah kaos lengan pendek warna merah, 1 buah celana training warna hitam, 1 buah HP merk Acer warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Supra nopol S 3970 SMX, 1 lembar sprei motif bunga mawar warna merah dan motif warna merah muda.
Juga, 1 buah HP merek Oppo warna putih, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kaos panjang warna merah muda ada gambar minimouse bagian depan, 1 buah celana training warna abu-abu, 1 buah kaos lengan pendek warna putih, 1 buah jaket motif garis warna merah dan putih, 1 buah miniset warna hijau, 1 buah celana dalam warna merah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Retno. (nas/kj)