PETERONGAN, KabarJombang.com – Suratno (37) warga asal Dusun Kabunan, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi terkait dengan kasus pencurian perhiasan milik Mariyem (54), tetangganya.
Informasinya, Suratno terekam kamera pengawas toko perhiasan sedang menjual perhiasan. Sebelumnya, Polsek Peterongan mendapat laporan dari Mariyem bahwa sejumlah perhiasannya raib dicuri orang.
Kapolsek Peterongan, Iptu Sujadi mengatakan, atas laporan Mariyem dan berbekal rekaman kamera pengawas itulah Suratno ditangkap.
Menurut Sujadi, Mariyem mengaku kehilangan kalung dan gelang beserta surat-suratnya. Saat kejadian, rumah Mariyem dalam keadaan kosong, karena saat kejadian sekitar pukul 02.30 WIB, korban di pasar berjualan pisang.
Sekitar pukul 03.30 WIB, diduga Suratno masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk rumah, Suratno kemudian mencongkel pintu kamar dan mengambil barang berharga milik korban tersebut dan langsung pergi.
“Korban pulang dan sampai rumahnya, sudah dalam kondisi acak-acakan. Pintunya rusak, kemudian korban melapor ke Polsek Peterongan,” ujar Sujadi, Selasa (28/7/2020).
Sujadi menjelaskan, setelah mendapat laporan pihaknya langsung bergerak melalukan penyelidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan semua toko yang ada di wilayah Jombang dan Peterongan.
Alhasil, sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari salah satu pemilik toko emas yang ada di Peterongan, dimana saat itu ada seorang pria yang akan menjual perhiasan emas di toko tersebut.
Namun, saat polisi tiba, pelaku sudah melarikan diri. Beruntung di toko itu ada kamera pengawas yang sempat merekam upaya pelaku menjual barang curiannya itu, dan tak berselang lama pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Peterongan.
“Kemudian kita cek rekaman CCTV yang berada di toko tersebut dan berhasil mengenali identitas pelaku, dia kami tangkap dirumahnya sekitat jam 21.00 Wib,” tandasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah kalung dan gelang emas hasil curian senilai Rp 6,1 juta yang belum sempat dijual beserta suratnya. Petugas juga mendapatkan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu.
“Kami masih melalukan penyidikan, jika terbukti, pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Sujadi.