KABARJOMBANG.COM – Perjalanan Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang, yang terjerat kasus suap, di dunia politik bakal sedikit terhenti. Ini setelah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bersalah dan mencabut hak politinya dan menjalani masa tahanan selama 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum,” kata Hakim Unggul, membaca amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, seperti dikutip Tribunnews, Selasa (4/9/2018).
Dalam putusan tersebut, Nyono terbukti bersalah dengan menerima uang suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan, Inna Silestyowati, sebesar Rp 275 juta untuk mengangkat dirinya menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Selain dicabut hak politiknya dan menjalani masa kurungan, Nyono juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, subsider dua bulan penjara. Yakni terkait suap pengangkatan Inna Silestyowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil menjerat Nyono ketika masih aktif menjabat sebagai Bupati Jombang periode 2013-2018. Nyono ditangkap KPK di Stasiun Balapan Solo, pada bulan Februari 2018 lalu.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 Dollar AS dalam bentuk pecahan. Disaat bersamaan, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta beberapa pejabat lain yang ikut diperiksa KPK.
Meski begitu, vonis terhadap Nyono tergolong ringan. Sebab sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. (dayat/kj)