DIWEK, KabarJombang.com – Tradisi bakar petasan yang biasa digelar warga Desa Keras, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang setiap tahunnya, terancam gagal. Pasalnya, anggota tim Eagle Resmob Polres Jombang lebih dulu melakukan razia dan berhasil mengamankan pelaku pembuat mercon. Samsul Huda (37) warga Dusun/ Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang, diringkus petugas dengan barang bukti puluhan kilo bahan pembuat mercon.
Dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Kapolres Jombang AKBP Boby P melalui Kasubag Humas AKP Hariyono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. “Warga mulai sadar jika tradisi mereka selama ini berlawanan dengan hukum,” terang Hariyono, rabu (29/4/2020).
Dari informasi warga sekitar inilah, disebutkan bahwa pelaku masih berusaha menjalankan aktivitasnya sebagai pembuat mercon. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, dari tangan tersangka, petugas berhasil mendapati sejumlah barang bukti.
“Ada 1 karung belerang dengan berat 50 kg, 170 bungkus petasan dengan berisi masing-masing 1/2 kg sehingga berat total mencapai 85 kg, kemudian ada 40 ikat sumbu mercon, 50 kg serbuk arang, 6 kg serbuk brown serta sejumlah peralatan yang diduga untuk membuat mercon,” tambah dia. Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.