JOMBANG, (kabarjombang.com) – Tiga puluh lima penjudi sabung ayam ditangkap polisi di Dusun Nanggungan, Desa Jatirejo, Kacamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Sabtu (29/10/2016) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penggerebekan tempat judi sabung ayam terbesar di Kota Santri ini, dipimpin langsung Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto.
Dalam penggrebekan itu, polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian, sering dijadikan ajang tempat judi ayam dengan omzet yang cukup besar. Berbekal informasi itu, Kapolres Jombang langsung menurunkan tim dan mengepung lokasi judi sabung ayam.
Tim gabungan yang disiapkan, meliputi PJU Polres Jombang, Anggota Satreskrim dan Satfung sebanyak 50 Personil, dibantu dari Denpom Jombang 2 orang serta Kodim 0814/Jombang sebanyak 10 personil.
“Lokasi dikepung, jadi saat digerebek penjudi tidak bisa kabur. Mereka langsung dinaikkan ke kendaraan petugas dan digelandang ke Mapolres Jombang,” kata Kapolres AKBP Agung.
Dari penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 90 sepeda motor berbagai jenis milik pelaku, dan 9 mobil berbagai jenis, serta 8 ekor ayam jago yang dibuat aduan, tempat kurungan ayam.
“Untuk barang bukti lainnya, masih dalam pendataan. Semua barang bukti diamankan di Mapolres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres. (aan/rief)