Tani Diracun Kopi Kecubung dan Harta Dikuras Tetangganya Sendiri

Pelaku yang meracun dan menguras harta tetangganya sendiri. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sempat menjadi buronan beberapa bulan terakhir, Wagito (27) warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil ditangkap pihak berwajib, Kamis (8/9/2016).

Wagito menjadi buron, setelah dia menjadi tersangka yang meracun Tani (53), tetangganya sendiri. Tak hanya itu, setelah korban tergeletak, tersangka juga menguras harta milik korban.

Baca Juga

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, dalam menjalankan aksi jahatnya, pada 24 Agustus 2016 lalu, pelaku mengajak korban untuk bekerja di penggilingan padi yang ada di Kecamatan Bareng milik Haji Supri. Saat beristirahat pulang, pelaku memberi korban segelas kopi yang sudah dicampur dengan biji kecubung. Tak lama kemudian, korban merasakan keanehan dalam dirinya. Dia pun lantas pingsan. Mendapati korban tak sadarkan diri, saat itu juga, pelaku dengan leluasa menguras harta yang ada di rumah korban.

Kemudian, salah satu anggota keluarga korban mengetahui korban tergeletak begitu saja di depan rumah tetangganya bernama Siswanto. Awalnya, keluarga korban tak mengira bahwa korban tergeletak karena tak sadarkan diri akibat diracun. Korban pun dibopong pulang ke rumahnya sendiri. Begitu pengaruh kecubung itu hilang, korban pun sadar dari pingsannya. Sejurus kemudian, korban kaget lantaran mengetahui jika barang-barang berharganya lenyap. Mengetahui hal itu, korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polsek setempat.

Berkat kejelian penyidikan polisi, korps baret coklat ini akhirnya bisa mengungkap bahwa pelaku yang menguras harta korban adalah temannya sendiri. “Pelaku sempat buron. Namun, hari ini berhasil kita tangkap berikut barang bukti,” ujar Iptu Retno.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku telah mengambil uang sebesar Rp 18 juta dan sejumlah perhiasan emas senilai Rp 1 juta dari rumah korban. Setelah menguras uang milik korban, pelaku mengaku uang tersebut diantaranya digunakan membeli sepeda motor RX King. “Sepeda motor yang diakui pelaku dibeli dari hasil kejahatannya itu, kini sudah kami amankan,” katanya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya topi warna kuning, satu potong kaos lengan panjang gambar motorcross, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun. “Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” ujar perwira asal Kabupaten Ngawi ini. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait