KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang ada di pikiran Isdarmawanto alias Blekok (34) warga Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, bersama Ardi Septiawan alias Cabun (19), hingga nekad mencuri ikan milik Moh Tohir (40) tetangganya sendiri, Minggu (4/3/2018).
Lucunya, saat ketahuan oleh sang pemilik kedua pelaku justru enggan kabur dan memilih bersembunyi di dalam air kolam. Alih-alih berteriak maling, pemilik ikan justru hanya duduk terdiam menunggu keduanya muncul dan menyerahkan diri.
Akibat tak kuat menahan nafas, kedua pelaku akhirnya memunculkan dirinya ke dalam permukaan air. Dengan mudah, pemilik ikan langsung menangkap kedua pelaki dan menyerahkannya ke pihak berwajib.
“Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendengar kagaduhan di kolam miliknya yang berada di samping rumah. Saat dicek, ada kerusakan pagar kawat yang ada diatas pagar tembok. Curiganya lagi, ada 8 ekor ikan gurami berada diluar kolam. Dan ternyata, sang pemilik memergoki 2 pelaku di dalam kolam ikan,” ujar Iptu Sarwiaji, Kasubbag Humas Polres Jombang, Selasa (6/3/2018).
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Selain itu, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 8 ekor ikan gurami, sandal jepit warna biru, 3 buah wadah yang terbuat dari anyaman bambu, dan 1keranjang. (aan/kj)