KABARJOMBANG.COM – Sungguh nekad apa yang dilakukan ASH (27), sopir asal Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Betapa tidak, usai menggauli MNH (16) warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang selama 8 hari, ternyata ia juga menjual barang-barang berharga milik korban, karena tak kuat membayar hotel saat pelariannya.
Aksi itu dilakukan ASH, usai mengancam MNH jika tidak mau menuruti kemauannya untuk bertemu di pemakaman cina yang berada di Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pelaku mengancam akan menghabisi keluarga korban jika niatnya bertemu tidak dikabulkan.
Takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku. Tak cukup dengan bertemu, pelaku justru memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya dengan mengajak korban pergi ke hotel.
Usai puas menyetubuhi korban, pelaku justru enggan memulangkan korban kepada orang tua.
Bingung anaknya tak pulang, keluarga korban melaprkan kejadian itu ke Mapolres Jombang.
“Pelaku kita tangkap usai mendapatkan laporan dari keluarga korban,” ujar AKP Wahyu Norman Hidayat, Kasat Reskrim Polres Jombang, Senin (11/9/2017).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, korban sudah dibawa lari oleh pelaku selama 8 hari. Korban juga disekap di dalam hotel agar tidak melarikan diri. Tak hanya itu, dari pengakuan korban, ia disetubuhi sebanyak 10 kali lebih.
“Nah, karena penyekapan berlangsung selama 10 hari yang dilakukan di hotel. Uang pelaku tidak mencukupi, sehingga menjual HP dan perhiasan korban untuk membayar hotel dan kebutuhan lainya,” urai AKP Wahyu.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP. (aan/kj)