KABARJOMBANG.COM – Yasin (38) warga Desa Manduro Kecamatan Kabuh Kabuoaten Jombang, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada kaki kanannya. Ini lantaran, residivis kasus pencurian dengan pemberatan ini masih nekad mencuri di salah satu rumah warga di Desa Sumbernongko Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang.
Selain menjadi residivis, pelaku juga telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda. Sasarannya, adalah rumah-rumah warga yang kosong ditinggal pemiliknya, dan sekolah, serta perkantoran.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerja sendirian. Tetapi sebelumnya pelaku ini adalah DPO kasus yang sama,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (30/3/2017).
Untuk membobol sasarannya, pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel pintu atau jendela rumah korbannya. Nah, setelah berhasil masuk, pelaku menguras barang-barang berharga milik korban.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti berupa, 2 buah perhiasan kotak warna merah dan juga 1 unit sepeda motor Yamaha Vega bernopol S 6048 DC.
“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan 2 buah obeng dengan gagang warna biru dan kuning serta 1 pasang sandal jepit, yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” pungkas AKP Norman.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (aan/kj)