KABARJOMBANG.COM – Bermacam kejahatan kini mengincar kelalaian anda, termasuk modus pembobolan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik anda. Seperti kasus pembobolan ATM yang berhasil diungkap Polsek Mojowarno, Senin (27/3/2017).
Polisi dari Polsek Mojowarno menangkap Fiqi Riansyah (20), warga asal jalan Gunung Anjasmoro Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, yang menjadi pelaku pembobolan ATM.
Dalam modusnya, pelaku mengincar ATM milik temanya sendiri. Awalnya, pelaku berpura-pura meminjam Handphone milik Rian Diki Saputra (17) yang tidak lain tetangga pelaku sendiri. Setalah dipinjam, HP milik korban kemudian dilihat apakah menyimpan kode PIN ATM milik korban. Setelah ditemukan kode PIN milik korbannya, pelaku kemudian mencuri ATM korban dan membobolnya.
“Nah, saat itu pelaku berhasil menemukan PIN korbannya dari melihat percakapan antara korban dan kakaknya. Keduanya ini adalah teman baik pelaku,” ujar Kapolsek Mojowarno AKP Wilono, Selasa (28/3/2017).
Setelah ATM dan kode PIN berada di tangan pelaku, dengan cepat pelaku menguras habis uang yang berada di dalam saldo ATM korban. Saat itu, pelaku mengambil uang tunai di ATM korban di mesin ATM yang berada di Rumah Sakit Kriten (RSK) Mojowarno.
“Jumlah uang yang diambil pelaku mencapai Rp 4.500.000,” kata AKP Wilono.
Puas menguras ATM milik korbanya, pelaku menghilangkan barang bukti dengan membuang kartu ATM milik korban di sungai.
Korban yang curiga tiba-tiba kartu ATM-nya raib, melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Mapolsek Mojowarno. “Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti-bukti, pelaku pembobolan mengarah kepada Fiqi. Sebab, setelah kita telusuri dengan bekerjasama pihak bank, Kita menemukan rekaman CCTV pelaku saat mengambil uang korban di ATM yang berada di RSK Mojowarno,” terang AKP Wilono.
Dari penangkapan pelaku saat berada di kediamannya, petugas juga menemukan barang bukti berupa sebuah buku tabungan atas nama Riadi (kakek korban), 1 lembar laporan transaksi dari Bank BRI unit Mojowarno, dan 6 lembar foto dari CCTV ATM Bank BRI di RSK Mojowarno, serta uang Rp 1 Juta yang diduga sisa aksi kejahatannya.
“Pelaku sudah kita amanakan pada (27/3/2017) pukul 17.00 Wib. Hingga saat ini kasus tersebut masih kita dalami apakah ada keterlibatan pelaku lain,” terangnya. (aan/kj)