JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Rabu (18/3/2020) masih digelar seperti biasa, ditengah pengurangan aktifitas sebagai upaya pencegahan virus Corona. Hanya saja, sidang digelar tadi merupakan perkara tindak pidana yang ditunda pada minggu kemarin dan prosesnya masih berjalan.
Sementara perkara yang baru akan disidangkan atau perkara yang melibatkan banyak orang, PN Jombang menundanya hingga tanggal 31 Maret 2020 mendatang.
Kebijakan tersebut, diungkap Ketua PN Jombang, Andi Widyo Laksono. Menurutnya, penundaan sidang perkara yang baru masuk hingga akhir Maret tersebut, menyesuaikan imbauan Bupati Jombang terkait antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Sidang hari ini masih tetap berlangsung untuk perkara yang kita tunda di minggu kemarin masih jalan, dan sesuai agenda persidangan. Kecuali untuk perkara baru, kita tunda sampai 31 Maret,” papar Andi Widyo.
Sebelumnya, jelasnya, Mahkamah Agung (MA) sudah meneribitkan Surat Edaran (SE) atau kebijakan khusus terkait persidangan di Pengadilan sehubungan dampak penyebaran virus Corona kepada masing-masing Ketua PN di Indonesia.
Namun, lanjutnya, SE tersebut bukanlah penundaan sidang. Melainkan MA menyerahkan kepada pimpinan PN di daerah masing-masing, berdasarkan situasi dan kondisi dengan memperhatikan kebijakan nasional.
“Sudah ada edaran dari Mahkamah Agung. Hanya saja SE tersebut secara langsung tidak untuk penundaan sidang, dan diserahkan kepada masing- masing ketua pengadilan atau pimpinan menindaklanjuti sesuai dengan keadaan. Karena keadaan di Jombang tentu berbeda dengan di Jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tedy Widodo mengatakan, pihaknya tetap menjalankan agenda persidangan terhadap 56 perkara pidana yang sudah ditentukan di Pengadilan Negeri Jombang.
“Kita tetap melaksanakan agenda sidang yang sudah ditentukan. Hari ini, ada 56 perkara pidana yang harus disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang,” kata Tedy Widodo, Rabu (18/3/2020).