KABARJOMBANG.COM – Rumah Anggarda Arie Wibowo (29), tukang tambal ban asal Desa Balongdowo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, digrebek polisi berpakaian preman. Hasilnya, ribuan pil haram ditemukan petugas di dalam rumahnya.
Anggarda ditangkap, akibat terlibat dalam peredaran pil dobel L di wilayah antar kabupaten, yakni Kabupaten Mojokerto dan Kabupetan Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mukid mengatakan, pelaku ditangkap dari hasil pengembangan polisi yang sebelumnya menangkap pelaku lain dari jaringan pil dobel L. Lama diincar polisi, pelaku justru kabur melarikan diri dari kejaran polisi.
“Pelaku ini memang sangat licin. Sebab meski sudah kita incar, namun pelaku terus melarikan diri dari kejaran kami. Tetapi, saat ini berhasil kita amankan,” ujar Mukid, Selasa (7/8/2018).
Dari tangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 3.780 pil dobel L yang disimpan dalam kemasan plastik siap edar. Selain mengamankan pil dobel L, polisi juga menyita 3 klip plastik diduga berisi sabu-sabu masing-masing seberat 3,73 gram, 0,96 gram dan 0,94 gram, alat hisab sabu-sabu, serta ratusan klip plastik pembungkus sabu, dan uang sejumlah Rp 700 ribu.
“Kita juga temukan catatan hasil jual beli pil dobel L yang disimpan pelaku dalam kantong sakunya. Diduga, dalam catatan tersebut, terdapat nama-nama pemesan pil dobel L. Beberapa pelaku lain masih kita kejar. Sementara pelaku, dijerat dengan Pasal 144 (2) yo 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahn 2009 tentang Kesehatan,” terangnya. (dayat/kj)