KABARJOMBANG.COM – Sepinya pembeli terhadap Pil Double L yang dimilikinya, membuat Alim Prasojo (19) Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, justru menjual barang hara, tersebut kepada pacarnya sendiri.
Beruntung, aksinya tercium petugas kepolisian dan akhinrya berhasil menangkap pelaku, Selasa (1/8/2017).
Awalnya, petugas membututi pelaku hingga di Jalan Gubernur Suryo Kecamatan/Kabupaten Jombang, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat pelaku lengah, petugas berseragam preman menyergap pelaku yang saat itu akan menuju ke rumah pacarnya.
“Dari hasil keterangan yang kita dapat, barang tersebut akan dijual kepada pacarnya sendiri bernama SA, warga Desa Tunggorono Kecamatan Jombang,” terang Iptu Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Rabu (2/8/2017).
Sebanyak 10 butir Pil Doubel L, disita dari tangan pelaku usai penangkapan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti obat-obatan terlarang,” pungkas Subadar. (aan/kj)