Sweeping Kos-Kosan, Polisi Tangkap Penjudi Togel

Tersangka penjudi togel beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Diwek. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Saat serius merekap nomor toto gelap (togel) sambil menunggu pemasang lain melalui short message service (SMS) di ponselnya, Wahyu Indarto (32) tiba-tiba kaget, saat pintu kosnya dibuka oleh petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Diwek. Alhasil, dia langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek setempat, Sabtu (20/8/2016).

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, penangkapan terhadap pria warga Dusun/Desa Balungbesuk, Kecamatan Diwek itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Kepala Polsek Diwek beserta anggotanya sedang melakukan sweeping di sejumlah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Diwek.

Baca Juga

Saat ditangkap di kosnya di Dusun Balongbiru, Desa Balungbesuk, Kecamatan Diwek itu, tersangka pasrah dan tidak ada perlawanan. “Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan,” kata Iptu Retno, Minggu (21/8/2016).

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merk Nokia type 1200. Di dalam kotak SMS, terdapat sejumlah titipan tombokan judi togel Selain itu, petugas juga menyita hasil penjualan togel sebesar Rp 220 ribu.

Atas perbuatannya, lanjut mantan Kanit PPA ini, tersangka kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Diwek, dan diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait