JOMBANG, (kabarjombang.com) – M Anis Isnaini (32), warga Dusun/Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang terpaksa digelandang anggota Reskrim Polsek Sumobito, Senin (17/10/2016) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah kepergok mencuri kotak amal di Musholla Al-Ikhsan di Dusun/Desa Menturo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno mengungkapkan, pelaku termasuk spesialis mencuri kotak amal di musholla atau masjid. Pasalnya, pelaku mengakui telah melancarkan aksinya di Kecamatan Sumobito dengan menyasar 3 lokasi.
Terungkapnya kasus pencurian itu, terjadi di Musholla Al-Ikhsan. Saat itu pelaku masuk ke musholla tersebut dengan berpura-pura beristirahat. Disaat tidak ada orang dan dirasa aman, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci gembok yang mangait pada kotak amal dengan obeng. Uang didalam kotak amal itu pun berpindah tempat ke tas yang dibawa pelaku. “Setelah berhasil mengambil uang di dalam kota amal, pelaku bergegas pergi,” kata Iptu Retno.
Namun, pelaku tidak menyadari bahwa aksinya dicurigai Takmir Musholla setempat. Agar tak kehilangan jejak, dia pun meminta tolong warga sekitar untuk mengejar pelaku. Sementara dia menghubungi Mapolsek Sumobito. Tak berlama-lama, polisi langsung terjun berdasarkan informasi yang didapat, dan berhasil menangkap pelaku.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku jika sebelumnya, Senin (17/10) pagi, pelaku telah mencuri uang di kotak amal Musholla At-Tauchid di Dusun Semping, Desa Menturo, Kecamatan Sumobito. Selain itu, pelaku juga melakukan aksi yang sama di Masjid Darul Muttaqin, Dusun/Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, pada Kamis (13/10) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Varia bernopol S 5710 ZW warna putih kombinasi hitam yang diduga sebagai sarana melancarkan aksinya.
Selain itu, dari TKP Musholla Al-Ikhsan, polisi juga menyita uang Rp 3 ribu yang dicurinya. Sebuah tas warna biru dongker sebagai tempat uang yang diambil dari kotak amal, sebuah obeng warna merah, dan sebuah kotak amal terbuat dari kayu.
Sementara dari TKP Musholla At-Tauchid, polisi menyita sebuah kotak amal warna biru terbuat dari almunium, uang sebesar Rp 185,500 ribu. Serta sebuah kotak amal warna putih dari almunium dan kaca, uang sebesar Rp 800 ribu dari TKP Masjid Darul Muttaqin.
Saat ini, lanjut Iptu Retno, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Masih kami kembangkan. Apakah aksi membobol kotak amal yang dilakukannya seperti yang diakuinya, atau sebelumnya sudah sering dilakukan,” katanya.
Atas perbuatannya, imbuh Retno, tersangka terangcam dijerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. (aan/rief)