Simpan Shabu Dalam Celananya, Pria Asal Madura Ditangkap Polisi di Jombang

Barang bukti berupa shabu dan celana jin milik tersangka yang diamankan petugas kepolisian Polres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Hasan Rodal (42) warga Dusun Tongah Barat, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang Madura, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang. Pria asal pulau karapan sapi ini tertangkap basah memiliki narkoba jenis shabu yang disimpan dalam celananya, Rabu (13/7/2016) sekitar jam 21.00 WIB

Sebelum ditangkap, petugas sudah membuntuti pelaku sejak awal karena gerak-gerik pelaku mencurigakan. Saat di depan toilet Alun-alun Jombang, Desa Jombatan Kec/Kab. Jombang, petugas sempat membiarkan pelaku hingga lengah. Disaat itulah, petugas yang menggunakan baju preman kemudian menangkapnya.

Baca Juga

Saat digeledah di saku dan resleting celananya, ternyata benar, petugas mendapatkan beberapa narkoba jenis shabu yang disimpan di dalam celananya tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersimpan beberapa shabu di dalam reslitenya,” terang Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Kamis (14/7/2016).

Tanpa berpikir lama, petugas kemudian menggelandang pelaku ke Mapolres Jombang. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disimpan pelaku.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip diduga shabu, dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram. Serta 1 (satu) plastik klip diduga shabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram. Dan juga 1 (satu) potong celana jeans warna biru merk Boss yang digunakan tersangka menyimpan barang haram tersebut,” ujar mantan Kanit PPA Polres Jombang ini.

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari temannya yang berinisial SF alias NF yang saat ini menjadi buronan polisi. Akibat perbutannya, pelaku terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Jombang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan polisi,” papar Iptu Retno. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait