KABARJOMBANG.COM – Bebas bersyarat dari Lapas Madiun, bukannya membuat Asep Roeby Soetopo (43) warga Jalan Kertanegara Dusun Kwijenan Desa Jelakombo Kecamatan/Kabupaten Jombang ini, jera. Bahkan, dia kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Residivis narkoba itu kembali diringkus korp berseragam coklat, pada Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Raya Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti, sehingga tersangka tidak bisa mengelak,” kata AKP Hasran, Kasat Narkoba Polres Jombang, Jum’at (14/4/2017)
Dari tangan tersangka, lanjut AKP Hasran, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya 4,87 Gram diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman atau jenis Sabu, yang terbungkus dalam 5 plastik klip masing-masing berisi 0,76 Gram, 1,59 Gram, 0,39 Gram dan 0,60 Gram. “Selain itu, sebuah Handphone merk Nokia, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu,” ungkap AKP Hasran.
Pihaknya juga menyatakan, tersangka merupakan residivis, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus peredaran narkoba. “Tersangka juga saat ini masih menjalani bebas bersyarat, dengan masa hukuman sekitar Agustus 2018,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini, tersangka kita tahan guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Hasran. (aan/rief)