JOGOROTO, (kabarjombang.com) – Ali Wahyudi (32) warga asal Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya kepergok mengonsumsi barang haram narkotika golongan satu jenis sabu.
Kronologi kejadian, pada Rabu tanggal (02/12/2015) sekitar jam 23.30 WIB, di tempat kos tersangka yang berada di Desa Kepatihan Kec. Jombang. Petugas mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk menggelar pesta narkoba.
Langsung saja, petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka. Benar saja, saat dilakukan pengecekan oleh petugas, ternyata petugas mendapati tersangka yang berada di dalam rumah kosnya akan menggunakan sabu-sabu. Tak lama kemudian, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolsek setempat.
Sementara Kasubag Humas Polres Jombang Ipda Dwi Retno Suharti mengatakan, tersangka sudah lama menjadi incaran petugas. Dalam penangkapan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 pipet kaca, 1 Ponsel merk Polytron, 1 korek api, dan juga 2 plastik klip berisi masing-masing berisi 0,43 gram dan 0,37 gram sabu-sabu.
Retno menambahkan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu rekannya bernama Hery yang diduga warga Madura. Dan saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Jombang. “Untuk teman tersangka Hery yang menyuplai sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya Jum’at (4/12/2015).
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang kesehatan dan harus mendekam di Mapolres Jombang. (ari)