Simpan Ratusan Miras, Pemuda Ngoro Jombang Diamankan Polisi

foto : Ratusan Miras Diamankan dari Tangan Seorang Pemuda asal Ngoro Jombang. (Istimewa/Polres Jombang)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Simpan ratusan minuman keras (miras) pemuda asal Kabupaten Jombang diamankan polisi pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

Penggerebekan itu dilakukan malam hari, tepat di rumah seorang pemuda FSM (25) di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Penggerebekan yang dilakukan Satuan Samapta Polres Jombang tersebut menemukan ratusan miras dari berbagai merek yang siap dijual tanpa izin.

“Pemuda tersebut menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual bebas tanpa izin,” ucap Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi, dalam keterangan yang diterima pada Senin (13/5/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 82 botol anggur berbagai merek, 29 bir merek bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 Botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport dan 1 botol red horse. “Totalnya berjumlah 108 botol miras,” katanya.

Iptu Aly mengatakan, penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari pengembangan adanya peredaran miras di wilayah desa setempat.

Dari pengembangan tersebut, Personel Satsamapta melakukan penyelidikan dan didapati sebuah rumah yang digunakan tempat jual-beli minuman keras secara ilegal. Hingga ditemukan barang bukti berbagai macam jenis minuman keras.

“Barang bukti miras dan pemiliknya langsung kami amankan ke Polres Jombang untuk diproses hukum,” ungkap mantan Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso Jombang ini.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, kepolisian sudah memberikan peringatan, siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal akan ditindak tegas.

“Miras ini dampaknya sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal,” jelasnya.

Ia menghimbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polres Jombang atau Polsek terdekat. “Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Eko.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait