Simpan Ratusan Botol Miras, Selebgram Jombang Ini Digerebek Polisi 

foto : Polisi Saat Melakukan Penggerebekan di Rumah Selebgram Wanita Jombang yang Simpan Ratusan Botol Miras Ilegal. (Istimewa/Polres Jombang)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polisi amankan ratusan botol minuman keras (miras) dari tangan seorang wanita berinisial ESW (29), warga Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Perempuan yang juga memiliki bisnis usaha kecantikan itu ketahuan menyimpan ratusan botol miras setelah rumahnya digerebek oleh aparat berbaju coklat pada Selasa (12/3/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB usai solat tarawih.

Baca Juga

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan dalam keterangan yang diterima media ini pada Sabtu (16/3/2024), polisi mengamankan total 151 botol miras dari rumah si perempuan.

Dari total botol miras berbagai merk tersebut, ada 107 botol anggur hijau, dan 44 botol anggur merah. “Penggerebekan ini mulanya datang dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran miras di wilayah tersebut,” ucapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak guna melakukan penyelidikan dan mencurigai satu titik peredaran miras dari rumah ESW.

“Dari penggerebekan itu kami amankan 151 botol miras diantaranya 107 botol anggur hijau dan 44 botol anggur merah,” katanya melanjutkan.

Pelaku sendiri menjual miras golongan A dan B tanpa izin dan melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) serta Perda No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Meskipun ESW yang juga merupakan selebgram dengan 10,9 ribu pengikut di media sosialnya ini ketahuan menyimpan miras, ia tidak ditahan karena apa yang dilakukannya termasuk tindakan pidana ringan Tipiring.

“Pelaku nanti akan kami periksa, berkasnya juga akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang untuk selanjutnya disidang Tipiring,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait