KABARJOMBANG.COM – Sungguh nekad apa yang dilakukan Samuji (44) warga Dusun Brangkal Desa Jipurapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang ini. Betapa tidak, meski tidak memiliki dokumen resmi, dirinya nekad menyimpan kayu yang diduga hasil penebangan liar di hutan. Akibatnya, kini dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib, Jumat (28/4/2017).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu jati berbentuk balok, dengan berbagai ukuran sebanyak 19 batang dengan volume 0,3396 M3. “Barang bukti di rumah pelaku tersebut kita amankan,” ujar AKP Gatot Sudiyoto, Kapolsek Plandaan, Jumat (28/4).
Penangkapan pelaku, berawal dari informasi bahwa di kediaman pelaku, diduga menyimpan kayu ilegal. Berbekal laporan tersebut, sekira jam 14.00 WIB, petugas melaksanakan operasi gabungan bersama dengan Perhutani Polhutmob setempat.
Saat digeledah, ternyata benar, di rumah pelaku ditemukan belasan batang kayu jati tanpa dilengkapi dokumen negara. “Setelah barang bukti kita temukan. Pelaku bersama barang bukti tersebut, kita amankan di Mapolsek,” terang Gatot kepada KabarJombang.com.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 ayat (1 ) huruf b, c, f, m jo Pasal 82 ayat (1) huruf b, c jo Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 87 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (aan/kj)