KABARJOMBANG.COM – Dua pelaku pengedar Pil Doubel L di wilayah hukum Kecamatan Bareng, diciduk petugas Polsek Bareng, Selasa (23/5/2017). Kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Pelaku pertama yang diamankan petugas yakni Feri (28) warga Desa/Kecamatan Bareng. Dari pelaku pertama petugas mendapatkan barang bukti berupa 5 butir Pil Doubel L. Setelah dilakukan penyidikan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Ari Andrianto (23) yang masih tetangganya sendiri.
“Dari tangan tersangka kedua (Ari Andrianto,red), kita berhasil mengamankan barang bukti Pil Doubel L sebanyak 61 butir,” terang AKP Lely Baktiar, Kapolsek Bareng, kepada KabarJombang.com.
Modusnya, kedua pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana, dan di dalam sepatu milik kedua tersangka. Namun, karena kejelian petugas yang sudah mengintai pelaku, akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
“Dari tangan keduanya kita berhasil mengamankan 66 butir Pil Doubel L, sepasang sepatu yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dan uang tunai Rp 30 ribu yang diduga hasil penjualan pil terlarang tersebut,” terang AKP Lely.
Akibat perbutannya, lanjut AKP Lely, kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Barenag untuk proses hukum lebih lanjut. (aan/kj)