Simpan 608 Pil Doubel L, Seorang Pelajar dan 2 Pemuda Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Megaluh. (fOTO: AAN)
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Tiga pemuda terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini lantaran ketiga pemuda tersebut diduga menyimpan Obat Keras dan Berbahaya (okerbaya). Kini, ketiga pelaku diamankan petugas di Mapolsek Megaluh.

Mereka yang diamankan diantaranya, Eko Purwanto (35) warga Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Moch Nasir Prastya karyawan toko Keraton Jombang asal Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk, dan MG (17) pelajar asal Desa Gongseng Kecamatan Megaluh.

Baca Juga

Awalnya, sekitar pukul 24.10 WIB, petugas menangkap Eko Purwanto yang saat itu terangkap di Desa Sumbersari Kecamatan Megaluh. Dengan barang bukti, 15 butir Pil Doubel L yang dibungkus dalam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, dan disimpan di saku celana pelaku.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengangkap Moch Nasir Prastya. “Sebab pelaku pertama mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari pelaku kedua. Dari tersangka kedua, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 43 butir Pil Doubel L,” terang AKP Sutikno, Kapolsek Megaluh, Sabtu (5/5/2017).

Setelah dilakukan pengembangan berikutnya, petugas kembali mengamankan MG (17). Dari penngkapan pelajar tersebut, petugas mengamankan barang bukti 550 Pil Doubel L dan uang hasil penjualan sebesar Rp 350 ribu.

“Jika ditotal barang bukti dari tiga pelaku tersebut, sebanyak 608 Pil Doubel L. Kini, pelaku kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Sutikno kepada KabarJombang.com. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait