JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang Praperadilan Moch Subchi Azal Tsani (MSA) putera kiai di Pondok Pesantren Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang pada, Rabu (26/1/2022) berjalan cukup singkat.
Dalam persidangan hari kelima yang dimulai sekira pukul 14.00 WIB ini, memasuki pada tahap penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Kesimpulan ini dalam persidangan diberikan langsung berkas-berkasnya kepada Hakim tunggal.
Rahmad Hardadi, mewakili pihak termohon 1 dan 3 (Polres Jombang, Polda Jawa Timur) dalam agenda tersebut mengungkapkan telah menyampaikan kesimpulannya sesuai dengan fakta dan terbuka.
“Sudah jelas tadi kami sampaikan sesuai fakta tidak ada yang ditutup-tutupi dari mulai penyampaian T1-35,” ujarnya kepada wartawan.
Mengenai hasil atau putusan atas perkara praperadilan yang diajukan oleh MSA mengenai materi penetapan tersangka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
“Kalau tentang keyakinan perkara ini kami tidak ada, karena yang punya itu Pak Hakim dan yang penting kita sudah maksimal, bismillah,” jelasnya saat ditemui usai persidangan.
Sidang putusan ditunda
Sidang putusan dalam praperadilan tersebut dinyatakan kembali ditunda. Menurut Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto menyampaikan dalam persidangan bahwa, persidangan putusan akan ditunda dan dilanjutkan pada, Kamis (27/1/2022) besok.
Dalam persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan relatif selesai lebih cepat. Masing-masing pihak pemohon dari MSA dan pihak-pihak termohon 1 hingga 4 (Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) telah menyampaikan kesimpulan yang hanya diterima oleh Hakim tunggal yakni Dodik Setyo Wijayanto.
“Kesimpulan hanya diberikan kepada hakim yang melalui proses dari awal hingga hari ini. Sekarang kesempatan hakim untuk mengambil keputusan tesebut. Harus mempelajari berkas dan lain sebagainya untuk dipertimbangkan,” kata hakim Dodik dengan jelas.
“Dengan demikian sidang dalam perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali besok Kamis (27/1/2022) pukul 14.00 WIB dengan agenda pengucapan keputusan,” lanjut Dodik memungkasi.