JOMBANG, KabarJombang.com – Perkara kasus Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terus bergulir. Sidang lanjutan kedepan akan menghadirkan sebanyak 17 saksi.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Wicaksono. Ia menyampaikan dalam sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi yang lebih banyak.
“Persidangan selanjutnya kami coba akan memaksimalkan untuk menghadirkan 17 saksi,” ucapnya, Rabu (19/7/2023).
Untuk diketahui, sidang mantan Pegawai BRIN APH yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah sudah digelar Pengadilan Negeri (PN) Jombang sebanyak dua kali.
Sidang terakhir yang digelar pada Selasa (18/7/2023) kemarin agendanya yakni pemeriksaan saksi. Ketiganya ialah Ismail Fahmi, Wakabid Srategi Medsos PP Muhammadiyah, Ahmad Fauzan Suryono, warga Muhammadiyah yang menanggapi postingan komentar APH di Facebook dan Abdul Wakhid, Wakil Ketua PDM Jombang Bidang Hukum.
Sidang kali ini dipimpin Ketua PN Jombang Bambang Setyawan selaku Hakim Ketua dan hakim anggota Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.
Hadir lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), empat Kuasa hukum terdakwa Andi Pangerang, dan tiga orang saksi pelapor.
Dalam kasus ini, JPU Aldi Demas Akira menyebut jika terdakwa didakwa dua pasal.
“Pertama, pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan untuk individu atau kelompok,” ucapnya.
“Kedua, pasal 45b junto pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE, unsurnya mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” katanya melanjutkan.