Sidang Mantan Kakak Ipar, Saksi dari Bank Sebut Ada Akses Ilegal yang Dilakukan Soetikno

Foto : Suasana sidang lanjutan mantan kakak ipar dan mertua di PN Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang kasus perkara yang melibatkan mantan mertua dan kakak ipar dengan mantan menantu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (16/11/2023)
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu, masih menghadirkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, dua saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni adik kandung saksi korban Diana Soewit, serta perwakilan Bank BCA. Sidang tersebut digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Terdakwa Soetikno yang merupakan mantan kakak ipar korban, mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang tempat ia ditahan selama ini. Sedangkan, di ruang sidang, ia diwakili tim penasehat hukumnya.

Sedangkan pihak JPU, dihadiri langsung oleh Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono. Sementara, Diana Soewito selaku pelapor atau korban juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad Martanto.

Kuasa hukum Diana Soewito mengatakan, jika agenda pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan dengan menghadirkan pihak perbankan. Saat menemui sejumlah awak media, ia menyampaikan adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal.

“Terhadap kasus Soetikno ada hal yang menarik. Dari pihak perbankan tadi terungkap adanya indikasi illegal access,” ujarnya usai mengikuti persidangan.

Andri menambahkan, illegal access yang dimaksud adalah transaksi yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik ATM atau pemilik akses.

“Seperti contohnya, seseorang adik memberikan ATM-nya kepada kakaknya, kemudian menyuruh dan memberikan nomor PIN-nya. Walaupun adiknya itu menyuruh, tapi secara aturan perbankan itu tidak diperbolehkan. Itu sudah memenuhi illegal access,” terangnya.

Disampaikan sebelumnya, terdakwa Sutikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3,3 juta ke rekening atas namanya.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 372 KUHP, tentang pencurian. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

 

Iklan Bank Jombang 2024
  • Whatsapp

Berita Terkait