Sidang Lanjutan, Putri Bupati Jombang Tak Akui Ada Utang Piutang

Sidang Lanjutan, Putri Bupati Jombang Tak Akui Ada Utang Piutang
Sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jombang.Diana.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang lanjutan gugatan perdata dengan tergugat Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema serta Aidil Mustofa alias Gus Aidil kembali di gelar. Putri kandung Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab tidak mengakui utang piutang tersebut.

Melalui kuasa hukumnya pada sidang agenda jawaban ini Ning Ema mengaku tidak pernah terlibat utang piutang yang ditudingkan kepada dirinya. Hal tersebut disampaikan oleh penggugat Mochamad Rodly melalui kuasa hukumnya, Agus Sholahuddin bahwa perkara yang dilayangkan kepada tergugat tidak diakui kebenarannya sebagai utang piutang berdasarkan jawaban kepada majelis persidangan.

Baca Juga

“Sementara ini saya bisa menyimpulkan jawaban tegugat dia tidak mengakui, intinya tergugat belum bisa mengakui bahwa utang piutang Rp 2,6 miliar itu sampai sat ini mereka menyatakan bahwa bukan utang piutang tapi kami meyakini, kami sudah mempunyai bukti lengkap dan ini bukan gugatan yang kabur dan ini akan kita buktikan pada sidang pembuktian,” tuturnya Kamis (12/8/2021).

Terkait dengan dibantahnya utang piutang tersebut, dirinya tak dapat menilai tentang itikad tergugat untuk perkara yang sedang mencatut nama putri Bupati Jombang tersebut karena tidak menjadi wewenangnya.

“Kalau bukan utang piutang atau apa namanya saya tidak tahu, silahkan konfirmasi ke pihak tergugat. Tentang itikad tidak baik atau tidak bukan ranah saya, yang kami inginkan ini diselesaikan tanpa ada persidangan, diselesaikan dengan damai,” jelasnya.

Sementara itu pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Solahuddin saat dikonfirmasi usai persidangan tentang jawaban atas perkara tersebut menurutnya sesuai kewajiban telah memberikan jawaban yang seharusnya dilakukan.

“Sebagaimana kewajiban kami untuk memberikan jawaban yang baru hari ini kita menyatakan fix, yang jelas jawaban itu ada yang dianggap betul dan ada yang salah dan kita sampaikan konfirmasinya. Intinya kami membantah apa yang menurut kami salah dan membetulkan jika itu betul yang jelas itu kewajiban kami.

Disinggung mengenai ketidakhadiran putri Bupati Jombang sebagai tergugat perkara perdata tersebut, Solahuddin mengatakan bahwa tidak ada kewajiban hadir untuk tergugat jika memasuki materi persidangan.

“Kalau sudah sampai ke substansi perkara memang tergugat tidak wajib hadir, yang wajib hadirnya hanya di mediasi, namun tidak ada titik temu,” kata Solahuddin.

Diketahui bahwa perkara perdata wanprestasi utang piutang yang mencatut nama putri Bupati Jombang dengan register 41/Pdt.G/2021/PN Jbg dengan nilai sengketa sebesar Rp 2,6 milliar, termasuk dalam gugatan tersebut diharuskan ganti kerugian Rp 1,1 miliar. Ditambah dengan menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang berada di Jalan KH. Wahab Khasbulloh, Dusun Tambak Beras Tengah, RT/RW : 03/03, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Jombang.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait