Sidang Kecelakaan Vanessa Angel, Ayah Tubagus Sempat Minta Story IG Perjalan Dihapus

Caption : Sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang./Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kehadiran Tubagus Endang Lesmana sebagai saksi persidangan kecelakaan mendiang artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah terungkap fakta lain. Ayah Tubagus Joddy tersebut, ternyata sempat meminta anaknya menghapus story instagram perjalanan ke Surabaya, usai kecelakaan.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jombang tersebut, atas kesaksian Tubagus Endang mengatakan, sesaat kecelakaan yang terjadi di tol Jombang KM 672 pada November 2021, meminta agar terdakwa Tubagus Joddy menghapus sebuah video perjalanan yang ditemukan dalam sebuah percakapan di handphone.

Baca Juga

“Karena panik mungkin saya punya inisiatif seperti itu takut jadi gaduh, supaya tidak banyak yang melihat,” katanya dalam persidangan, Kamis (10/2/2022).

Diungkapkan oleh Ayah terdakwa bahwa isi story instagram anaknya berisikan kondisi jalan dan STA pada KM 555, menampik adanya kegiatan memperlihatkan kecepatan kendaraan yang dipacu.

“Yang saya lihat hanya kondisi jalan dan STA KM 555, tidak ada terlihat spedo dan saya tanya mau kemana bro,” jelasnya di persidangan.

Untuk urusan pekerjaan Tubagus Joddy pada Vanessa Angel, Ayah Tubagus mengakui bahwa tidak sebagai driver atau sopir .

“Tapi Joddy sudah sering bawa mobil, dulunya Fortuner. Biasanya juga kemana-mana gantian sama mas Bibi,” terangnya.

Dalam persidangan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan suaminya tersebut, Tubagus sempat diberikan kesempatan untuk mengucapkan permintaan maaf terhadap keluarga yang ditinggalkan.

“Saya ucapkan permohonan maaf sebesarnya kepada keluarga kedua almarhum, mohon maaf atas kelalaian anak saya. Atas nama Tubagus Joddy saya mengucapkan bela sungkawa sedalamnya,” ungkapnya.

Oleh JPU, Tubagus Joddy diberikan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Selain itu juga Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait