Sidang Hari Kedua Praperadilan MSA, Polisi Sebut Gugatan Tersangka Cacat Hukum

Caption : Suasana sidang Praperadilan MSA di hari kedua di Pengadilan Negeri Jombang, Jum'at (21/1/2022) KabarJombang.com/Fa'iz/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Hari kedua sidang praperadilan putra kiai Pondok Pesantren Kecamatan Ploso, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada, Jum’at (21/1/2022).

Dalam pelaksanaan sidang yang berlangsung secara terbuka dan terbatas ini, Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto meminta para termohon untuk memaparkan dengan menanggapi dari gugatan pria yang dikenal akrab Mas Bechi.

Baca Juga

Pihak termohon 1 dan 3 yakni Polres Jombang dan Polda Jawa Timur melalui kuasa hukumnya menganggap bahwa materi permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka MSA adalah cacat hukum seperti yang telah disampaikan dalam persidangan.

“Tadi sudah didengar jawaban kami sudah kami sampaikan, tidak hanya pointer tapi beberapa sudah kami sampaikan dan kami sudah sesuai prosedur. Kami jalani saja persidangan ini,” ujar AKBP Nurul Anaturoh kepada wartawan.

Dalam persidangan, pihaknya menjelaskan bahwa telah memaparkan dengan sejumlah barang bukti, yang membuat putera kiai di Jombang ini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sejumlah santrinya.

Di tahun 2019 tepatnya bulan Oktober yang lalu, menurutnya pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban. Kala itupun juga, pihak kepolisian membawa langsung korban untuk dilakukan visum yang bertempat di RSUD Jombang.

Kemudian hasil visum et revertum tersebut keluar yang hasilnya, terdapat bekas yang menandakan bahwa alat kelamin pada korban sudah alami kekerasan. Al hasil pada 12 November 2019 silam, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyidikan.

Termohon Minta Hakim Tolak Gugatan Tersangka

Dengan sejumlah barang bukti yang dinilai lengkap dan sudah memenuhi unsur maupun syarat dalam penanganan perkara pidana, AKBP Nurul Anaturoh menyampaikan bahwa gugatan tersebut tidak dilanjutkan atau diterima oleh Hakim.

Sebab menurutnya juga, pengajuan praperadilan yang dilayangkan MSA sudah pernah ditolak di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu juga menurutnya perlu diketahui bahwa status kasus MSA sudah P-21.

“Permohonan ini pernah diajukan di PN Surabaya, artinya bahwa ini praperadilan kedua kalinya. Dan perlu rekan-rekan tahu bahwa kasusnya sudah P-21,” katanya.

Tak sampai disitu, alasan permintaan termohon meminta Hakim untuk tidak menerima sidang gugatan yang dilayangkan oleh MSA tersebut, pihaknya juga membeberkan jika tersangka MSA sudah ditetapkan sebagai DPO, maka dilarang untuk mengajukan praperadilan.

“Bisa dilihat pada surat edaran Mahkamah Agung tahun 2018 tentang tersangka DPO ada aturan yang bisa dibaca lebih jelasnya,” imbuhnya memungkasi.

Sidang Ditunda Lagi

Setelah sejumlah pihak dari termohon menyampaikan jawaban dalam persidangan tersebut, di akhir sidang kedua permohonan praperadilan, Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto kembali menetapkan sidang untuk ditunda.

menurutnya sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian dari semua pihak serta keterangan saksi oleh pemohon. Pekan depan yang dimaksud, sidang tersebut direncanakan akan digelar pada, Senin (24/1/2022) mendatang.

“Dengan demikian sidang hari ini ditetapkan untuk ditunda, dan akan digelar kembali sesuai dengan yang telah disepakati, semua pihak diwajibkan hadir tanpa ada pemanggilan kembali,” tungkas Hakim Dodik.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait