JOMBANG, KabarJombang.com – Setubuhi gadis di bawah umur dengan janji manis akan bertanggungjawab, SY (25) pemuda asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang harus diamankan Polres Jombang.
Gadis berusia 12 tahun tersebut, disetubuhi oleh SY sebanyak tiga kali dirumah temannya di wilayah Kecamatan Megaluh setelah berkali-kali diyakinkan dengan bujuk rayunya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, Pada hari Jumat (4/2/2022), Polsek Megaluh menerima laporan dari AD (orang tua korban), 56 tahun warga Kecamatan Megaluh, Jombang.
Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku yang pekerjaannya mengantar galon air minum. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
“Keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polsek Megaluh dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang,” kata AKP Teguh Setiawan, Selasa (1/3/2022).
Kejadian berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial Whatsapp awal Januari lalu. Kemudian korban dan pelaku saling komunikasi dan menjadi teman dekat.
“Setelah itu pelaku mengajak korban untuk ketemuan di rumah teman pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban di wilayah Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang,” ujarnya.
Pada saat bertemu, keduanya saling mengobrol di ruang tamu rumah teman pelaku. Dalam obrolan itu, pelaku mengajak korban pacaran dan korban pun bersedia menjadi kekasih pelaku.
“Setelah korban dan pelaku bertemu di rumah teman pelaku, keduanya saling mengobrol di ruang tamu, tiba-tiba pelaku berkata kepada korban “Gelem Gak Dadi Pacarku (mau gak kamu jadi pacar aku), akhirnya korban menerima ajakan pelaku tersebut,” ujarnya.
Pelaku kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan intim. Namun korban menolak dan pelaku memberikan janji kepada korban akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa dengan korban.
“Lalu korban diajak masuk ke dalam kamar rumah teman saksi, di dalam kamar tersebut korban disetubuhi oleh pelaku,” katanya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pengakuan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di rumah teman pelaku di Kecamatan Megaluh. Persetubuhan pertama dan kedua pada Januari lalu dan ketiga pada 3 Februari 2022.
“Kejadian persetubuhan yang terakhir, kakak kandung korban memergoki HP milik korban ada chattingan antara korban dengan temannya yang intinya korban telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.
Akhirnya, keluarga korban tidak terima dan mencari keberadaan pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polsek Megaluh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.