KABARJOMBANG.COM – Lebih dari setahun, dua dari empat DPO (daftar pencarian orang) kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur, akhirnya berhasil ditangkap petugas Kepolisian Resort Jombang.
Dua pelaku yang sempat merepotkan petugas berwajib ini ditangkap ini yaitu Aris Adi Putra (19) warga Dusun Bangunrejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, dan Usman Ari Nasrullah alias Ari (21) asal Dusun/Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat bersembuyi di rumah saudaranya. Saat digerebek petugas, salah satu dari mereka sembunyi di kolong tempat tidur.
“Mereka kabur setahun lebih. Berpindah dari tempat satu, ke tempat lainnya. Namun kerja keras kami akhirnya membuahkan hasil. Mereka berhasil kita tangkap saat sembunyi di rumah saudaranya di Tulungagung,” ungkapnya.
Kedua tersangka, kata Kapolres, dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya juga mengungkapkan, meski berhasil menangkap dua pelaku, namun pekerjaan polisi belum selesai. Pasalnya, Karena dua pelaku lagi masih berkeliaran bebas dan masih buron.
“Kami mengimbau terhadap sisa dua buron lagi agar segera menyerahkan diri, yakni IM dan UB. Jika tidak menyerah, kami akan lakukan tindakan tegas,” tandas AKBP Agung.
Seperti diberitakan, kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur hingga korban hamil ini mencuat pada 2015. Meski sempat mediasi, kasus ini akhirnya dibawa ke jalur hukum dengan terlapor sebanyak lima remaja yang semuanya berasal dari Kecamatan Wonosalam.
Setelah itu, pada 29 September 2016, petugas terlebih dahulu berhasil menangkap pelaku berinisial H (19) di Jalan Raya Kecamatan Bareng. Sedangkan ARS, AR, IM dan UB menghilang. Kini, Aris Adi Putra dan Ari telah tertangkap. Namun, polisi masih memiliki PR untuk memburu IM dan UB. (rief/kj)