KABARJOMBANG.COM – Gara-gara seperangkat dadu, Marianto (50) pedagang sayur asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terpaksa dijebloskam ke sel tahanan Polsek Ploso.
Marianto, ditangkap korps bersegaram coklat setelah kepergok menjadi bandar judi dadu di Desa Kedungglagah, Kecamatan Ploso, Jombang, pada Kamis (13/9/2018).
Awalnya, polisi mendapat informasi adanya pesta judi dadu di lokasi penangkapan. Berbekal informasi awal, polisi berpakaian preman menuju ke lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengepung lokasi dan menangkap pelaku judi.
“Pelaku kita tangkap karena terbukti melakukan perjudian di lokasi penangkapan,” ujar Kompol Sutikno, Kapolsek Ploso, Jumat (14/9/2018).
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita seperangkat alat dadu, 1 kursi kayu, dan uang tunai Rp 1.895.000, yang diduga hasil perjudian yang dilakukan pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke (1) e, (2) e KUHP tentang perjudian,” terang Sutikno. (ari/kj)