KABARJOMBANG.COM – Sepanjang tahun 2018, sebanyak 298 kasus narkoba berhasil ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Dari jumlah kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 235 pengedar, dan barang bukti berupa seribu gram lebih Sabu-sabu, 62 ribu butir pil koplo, 62 butir pil extacy, 700 lebih butir pil Y, dan 95 gram ganja.
Kasat Resnarkoba, AKP Moch Mukid mengatakan, hasil ungkap kasus narkoba tersebut, terhitung sejak bulan Januari hingga tanggal 20 Desember 2018. Dari 298 kasus yang ditangani Polres Jombang serta polsek jajaran, sebagian besar diantaranya berperan sebagai pengedar.
“Sebanyak 235 orang tersangka merupakan pengedar. Sedangkan lainnya sebagai pengguna atau pemakai,” kata AKP Moch Mukid, Kamis (27/12/18).
Dijelaskannya, dari 298 kasus tersebut, 120 kasus berjenis peredaraan dan penyalahgunaan narkotika. Sementara sisanya, yakni 178 kasus jenis peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan keras berbahaya (Okerbaya).
“Dari ratusan tersangka yang berhasil diringkus, diantaranya 321 laki-laki dan 7 perempuan. Serta empat diantaranya diketahui masih anak-anak di bawah umur,” rincinya.
Jumlah penanganan kasus sepanjang tahun 2018 ini, kata Kasat, mengalami penurunan dibanding tahun 2017. Untuk 2017, jumlah kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangani polisi sebanyak 320 kasus. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 370 orang sebagai tersangka, 335 laki-laki dan 35 perempuan. (nas/kj)