Seorang Pemuda Digrebek di Kos, Polisi Amankan 1000 Butir Lebih Pil Doubel L

Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi saat mengamankan barang bukti pil doubel L. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Yudhi Molyanto (27), salah seorang pemuda warga jalan Gubernur Suryo Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diringkus Unit Satuan Reserse Polsek Diwek. Dirinya terpaksa harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polsek, setelah tertangkap mengedarkan Narkoba jenis Pil double L di wilayah hukum Polsek Diwek.

Dalam penangkapannya, Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyobudi mengatakan, pihaknya berhasil menjaring pelaku setelah mengembangkan kasus sebelumnya yang menjerat tersangka Dodik Prasetyo yang juga mengedarkan pil doubel L sebanyak 51 butir.

Baca Juga

Dari keterangan Dodik itulah, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku yang masih satu jaringan tersebut. Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Tak lama kemudian, pada Rabu (10/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas yang berpakaian preman mengintai pelaku yang sedang berada di rumah kosnya di Kauman Kelurahan Jombatan Kec/Kab. Jombang. Tak lama menunggu, setelah dirasa tersangka berada di rumah, petugas menggrebek ke dalam rumah pelaku.

“Meski sempat menolak pelaku tetap diamankan petugas. Pasalnya, setelah diperiksa di dalam rumahnya, ditemukan barang bukti pil tersebut,” terang AKP Bambang, Kamis (11/8/2016).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.010 butir pil doubel L, dengan rincian 1 plastik berisi 924 butir pil doubel L, uang tunai Rp 54.000 yang diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan ke jeruji besi Mapolsek Diwek. “Hingga saat ini masih dalam proses penyidikan terhadap pelaku,” ujar perwira menengah ini. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait