KABARJOMBANG.COM – Usai kabur saat bus yang dikemudikannya terguling dan menyebabkan 49 orang luka-luka serta 1 orang tewas, sopir, kondektur dan kernet Bus Restu akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, sopir bus dan kernetnya kini diamankan di Satlantas Polres Jombang. Selain itu, sang sopir juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kasat Lantas Polres Jombang AKP Inggal Widya Perdana. Menurutnya, dari kronologi kecelakaan, diduga sopir bus mengemudikan kendaraannya dengan ugal-ugalan, sehingga menyebabkan adanya korban meninggal,
“Tersangka kita terapkan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia di pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,” katanya.
Usai diamankan, sopir bernama Sifak (57), warga Sukorejo, Pasuruan, kemudian dilakukan tes urin untuk mengetahui apakah saat mengemudikan kendaraannya, tersangka mengkonsumsi narkoba. Dan dari hasil pemeriksaan itu, tersangka negatif narkoba.
“Memang dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Namun, sopir, beserta kondektur dan kernet, kita amankan di Satlantas,” terang AKP Inggal.
Seperti diberitakan sebelumnya, tergulingnya Bus Restu yang dikendarai Sifak (57) warga Sukorejo, Pasuruan mengakibatkan 49 penumpangnya luka-luka. Sementara satu korban tewas bernama Yamin, warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang, yang diketahui sebagai pedagang asongan. (aan/kj)