Sempat Gagal, Pemkab Jombang Ajak Polisi Kirim Surat ke Penghuni Ruko Simpang Tiga

foto : Satpol PP saat dihadang ormas ketika akan mengirim surat himbauan ke penghuni ruko simpang tiga jombang. (Slamet Wiyoto)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Peristiwa gagalnya Satpol PP dan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang untuk mengirimkan surat ke area Ruko Simpang Tiga Jombang tampaknya menjadi tamparan keras untuk Pemkab Jombang.

Karena tak ingin kembali gagal, kini pihak Pemkab Jombang mengajak pihak kepolisian untuk mengirimkan surat pengosongan ruko Simpang Tiga Jombang.

Baca Juga

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo mengatakan pihaknya menggandeng polisi untuk mengirim surat pengosongan ruko.

“Benar, kemarin hari Jumat itu kami dari Pemkab melibatkan pihak kepolisian untuk mengirimkan surat pengosongan ruko Simpang Tiga Jombang,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Surat itu kemudian dikirim kepada 56 penghuni ruko. Baik penghuni ruko yang telah melunasi maupun belum.

Kata Suwignyo, dalam surat tersebut, para penghuni ruko akan diberikan waktu sampai 27 November guna menentukan sikap. Saat ditanya apa isi dalam surat tersebut, ia tidak menjabarkan secara rinci.

Namun, ia menyebut surat itu sifatnya himbauan, harus membuat ataukah melunasi sampai batas waktu tanggal 27 November. Ia juga tidak menjelaskan, jika sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan apakah ada tindakan Pemkab Jombang selanjutnya.

“Jika nnti memang tidak ada yang membayar maka pastinya akan ada proses lebih lanjut. Jadi memang dari total Rp 5 miliar yang sudah membayar saat ini baru Rp 1 miliar, masih ada sisa yang belum terbayar,” katanya.

Puluhan orang yang menamai Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Jombang berusaha menghadang petugas sat Pol PP dan kepala Dinas Disdagrin Jombang yang akan melakukan pemasangan himbauan dan pemberian surat himbauan pengosongan kepada penghuni ruko simpang tiga, Senin (20/11/2023) sore.

Di dalam pantauan kabarjombang.com tampak puluhan orang dari ormas GPM yang menggunakan seragam hitam-hitam dan bertulisan GPM, bergerombol berusaha menghadang petugas yang akan melakukan pemasangan himbauan yang akan di tempelkan di pintu Ruko. Dalam pemberian surat himbauan pengosongan ke penghuni ruko simpang tiga, nampak ada perdebatan sengit antara ormas GPM dan Petugas Satpol PP dan disdagrin Jombang.

Karena hadangan tersebut, pihak Satpol PP dan Disdagrin gagal melakukan pemasangan himbauan dan memilih mundur dengan alasan menghindari bentrokan dan gesekan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait