Sebanyak 1,3 Juta Pil Koplo Disita Polres Jombang, Nilainya 3,9 Milyar

foto : Konferensi Pers Kasus Peredaran Narkoba di Mapolres Jombang. 
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dua orang diamankan Polres Jombang, lantaran nekat mengedarkan 1,3 juta pil koplo senilai Rp 3,9 miliar rupiah.

Dua orang tersebut yakni MR (28) warga Jalan Kemuning Desa Candimulyo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang dan MNA (23) warga Jatinegara Jakarta Timur.

Baca Juga

Dalam konferensi pers, Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, MR ditangkap pada 25 Juni 2023. Hari melanjutkan, jika MR baru saja keluar dari penjara satu bulan yang lalu.

Meskipun begitu, saat digeledah di rumahnya, MR sudah lebih dulu melarikan diri. Namun, pada akhirnya ia berhasil diamankan di Magetan.

“Dari penggeledahan di rumah MR, ditemukan barang bukti yakni sebanyak 102 botol atau 120.000 butir pil dobel L dan juga resi pengiriman barang berasal dari Jakarta,” ucapnya.

Karena ditemukan beberapa barang bukti tersebut, terlebih ditemukannya resi pengiriman barang dari Jakarta, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.

Dari pengembangan itu, polisi lalu menangkap MNA yang diduga sebagai bandar. Pihak kepolisian juga menyita berbagai jenis pil koplo dikemas di dalam kardus berwarna coklat saat penangkapan MNA.

Lebih lanjut, Hari menuturkan, selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga menyita sebanyak 1.304.116 butir pil koplo. Pil Doble L sebanyak 1.028.000 butir, pil Doble Y 248.000 butir serta karnopen 28.116 butir.

“Semua pil itu rencananya memang akan diedarkan di Kabupaten Jombang. Namun, semua barang bukti sudah kami sita,” katanya.

Sementara itu, menurut Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito, mengatakan, 1,3 juta obat terlarang itu senilai Rp 3,9 miliar. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini dan mengincar satu orang lainnya yang diduga punya kaitan dengan kedua tersangka.

“Ada satu orang yang masih kami buru, yakni IP. Diduga IP inilah yang menjadi bandar dari kedua tersangka ini. IP memasok pil ke MNA dan kemudian MNA mengirim pil itu ke MR yang berada di Jombang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait